User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155137--02-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

stelah pbk berhasil (Pbk krna kode kpp di ssp ppnjln salah. Awalnya ntpn#402 jd ntpn#415), cara betulin spt nya gmna ya?

Jawaban

sesuai dengan ND-1225/2019, untuk penginputan no dokumen ppn jln menggunakan ntpn#kode kpp. apabila sudah terlanjur dilaporkan dengan nomor pendukung yang salah, coba dibetulkan dengan cara klik ubah. jika tidak berhasil dengan metode ubah dokumen lain, maka bisa diubah dulu ke jenis transaksi penyerahan dalam negeri, terus DPP dan PPN-nya dinolkan, klik simpan. kemudian input baru sesuai nomor dokumen yang benar.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/155137--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)