faq1:5k32:155120--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
@kring_pajak siang, saya mau tanya untuk laporan realisasi PPS jika harta yang dilaporkan tidak diinvestasikan apakah tetep melaporkannya?
Jawaban
Kewajiban pelaporan realisasi adalah sesuai pasal 18 ayat 1 PMK 196/PMK.03/2021, yaitu Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Apabila WP tidak termasuk pihak sebagaimana di maksud di pasal 18 ayat 1 tersebut, maka
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/155120--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1