User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155120--02-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

@kring_pajak siang, saya mau tanya untuk laporan realisasi PPS jika harta yang dilaporkan tidak diinvestasikan apakah tetep melaporkannya?

Jawaban

Kewajiban pelaporan realisasi adalah sesuai pasal 18 ayat 1 PMK 196/PMK.03/2021, yaitu Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Apabila WP tidak termasuk pihak sebagaimana di maksud di pasal 18 ayat 1 tersebut, maka

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k32/155120--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1