faq1:5k32:155119--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - untuk skpkb atas kebijakn 1 dan 2 apakah semuanya melalui pemeriksaan
Jawaban
benar melalui pemeriksaan, Dalam hal berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak: a. tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi, dan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10); atau b. tidak menyetorkan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan da
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k32/155119--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)