Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#6Q: Apabila agen TBS/kelapa sawit (OP Badan Usaha) terdaftar di KPP Madya dan hanya memiliki satu NPWP saja (NPWP Kantor Pusat) namun tidak memiliki gudang di lokasi (daerah), dan membeli TBS dari perusahaan perkebunan dengan sistem penyerahan loco kebun penjual, untuk kemudian dijual lagi ke perusahaan lain, apakah agen TBS tersebut wajib memiliki NPWP lagi (cabang) di setiap daerah tempat terjadinya penyerahan TBS tersebut?
Jawaban
#6A by pm Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-04/PJ/2020 (1) Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (2) Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegi
Dasar Hukum
–
Editor
FDF