faq1:5k32:155100--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ketentuan penandatangan FP secara elektronik?
Jawaban
Pasal 10 ayat (5), Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dalam Faktur Pajak berupa Tanda Tangan Elektronik. pada lampiran D bentuk efaktur ada klausul tidak perlu ttd basah
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/155100--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1