faq1:5k32:155088--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada realisasi untuk repatriasi?
Jawaban
ada, pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih dan/atau menginvestasikan Harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 15 ayat (3) Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut k
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/155088--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)