User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155085--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah faktur pajak kode 01 bisa dibuat faktur pengganti menjadi 04?

Jawaban

bisa bisa saja sepanjang masih bisa dibuatkan fp pengganti dari 010 ke 041 (belum diperiksa)

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/155085--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)