faq1:5k32:155085--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah faktur pajak kode 01 bisa dibuat faktur pengganti menjadi 04?
Jawaban
bisa bisa saja sepanjang masih bisa dibuatkan fp pengganti dari 010 ke 041 (belum diperiksa)
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155085--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)