faq1:5k32:155081--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
# 7 Q: Tweeter: WP Badan (PKP) melakukan transaksi dengan UD atas jasa trucking namun pembayaran jasa dilakukan dgn cara transfer ke pemilik usaha (orang pribadi). WP Badan tsb wajib potong pph psl 23 atau pph psl 21? UD itu WP OP atau Badan ya mas/mba? Mohon solusinya.
Jawaban
#7A: maksudnya UD itu usaha dagang ya, biasanya kalo UD itu perorangan sih. tapi kan gak menutup kemungkinan kalo berbadan hukum juga, jadi lebih baik dijawab normatif aja mas. yang sebenarnya bertransaksi itu siapa. lawan transaksinya badan atau OP. misal walaupun pembayarannya ditransfer ke rekening pribadi, tapi kalo bertransaksinya dengan badan usaha, berarti atas jasanya objek pph 23.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k32/155081--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)