User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155080--02-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mau bertanya terkait STP Atas STP yg berisi penagihan sanksi yang timbul atas proses keberatan. di STP Denda Penagihan nya tertulis “Sanksi administrasi denda Pasal 25 (9) KUP” Apakah pembayarannya bisa dilakukan pengangsuran? Kalau lihat ke Pasal 30 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014, kayanya sepanjang tida berkaitan dengan sanksi Pasal 19 ayat (2) UU KUP oke oke saja. Atau ada aturan lain yg mengatur apa tidak ya mas/mba?

Jawaban

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sesuai Pasal 21 PMK-242/PMK.03/2014. Terkait pasal 19 ayat 2 uu kup itu bukan syaratnya ya, tapi sanksi administrasi dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembaya

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/155080--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1