Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mau bertanya terkait STP Atas STP yg berisi penagihan sanksi yang timbul atas proses keberatan. di STP Denda Penagihan nya tertulis “Sanksi administrasi denda Pasal 25 (9) KUP” Apakah pembayarannya bisa dilakukan pengangsuran? Kalau lihat ke Pasal 30 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014, kayanya sepanjang tida berkaitan dengan sanksi Pasal 19 ayat (2) UU KUP oke oke saja. Atau ada aturan lain yg mengatur apa tidak ya mas/mba?
Jawaban
Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sesuai Pasal 21 PMK-242/PMK.03/2014. Terkait pasal 19 ayat 2 uu kup itu bukan syaratnya ya, tapi sanksi administrasi dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembaya
Dasar Hukum
–
Editor
NK