faq1:5k32:155074--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjual melakukan penjualan barang ke batam (07). atas penjualan tersebut dilakukan retur. Untul mekanisme returnya seperti apa ya mas/mbak? apakah normal seperti retur biasa dan diisi PPN 0?
Jawaban
1. nota retur tetap dibuat sesuai PMK-65/2010 dan PKP tetap melaporkan nota retur tersebut pada Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP. 2. Karena FP yang diretur 07, maka harusnya atas retur tersebut tidak mengurangi PK ketika diinput diefaktur. untuk menginput nota retur di efaktur baiknya konfirm ke kpp agar nilai retur tsb tidak mengurangi pk nya. 3. Terkait pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP mengikuti ketentuan dalam PMK-173/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/155074--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)