User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155071--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP memiliki ruko tahun perolaehan 2005, belum ikut TA apabila ada harta yang kurang di laporkan bagaiamana?

Jawaban

karena tidak mengikuti TA maka tidak akan dikenakan sanksi pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak. tapi bisa saja di periksa untuk tahun 2017-2021nya nanti

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/155071--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)