faq1:5k32:155071--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP memiliki ruko tahun perolaehan 2005, belum ikut TA apabila ada harta yang kurang di laporkan bagaiamana?
Jawaban
karena tidak mengikuti TA maka tidak akan dikenakan sanksi pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak. tapi bisa saja di periksa untuk tahun 2017-2021nya nanti
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/155071--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)