User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155061--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau menanyakan terkait pengajuan pencabutan pembayaran PPh Pasal 25. perusahaan sudah tidak ada transaksi jual beli, tapi masih bayar PPh 25, kalo mau dihilangkan pph 25nya bisa tidak ya?

Jawaban

Jika perusahaan sudah tidak lagi ada kegiatan dan SPT Tahunannya nihil, maka otomatis angsuran pph 25 tahun berikutanya akan nihil juga karena angsuran pph 25 merefer pada penghasilan teratur yg dilapor di SPT Tahunan tahun sebelumnya. Namun jika yg dimaksud angsuran pph 25 dalam hal di tahun berjalan ada penurunan usaha dpt dijelaskan sesuai resume berikut: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1313

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/155061--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)