faq1:5k32:155061--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau menanyakan terkait pengajuan pencabutan pembayaran PPh Pasal 25. perusahaan sudah tidak ada transaksi jual beli, tapi masih bayar PPh 25, kalo mau dihilangkan pph 25nya bisa tidak ya?
Jawaban
Jika perusahaan sudah tidak lagi ada kegiatan dan SPT Tahunannya nihil, maka otomatis angsuran pph 25 tahun berikutanya akan nihil juga karena angsuran pph 25 merefer pada penghasilan teratur yg dilapor di SPT Tahunan tahun sebelumnya. Namun jika yg dimaksud angsuran pph 25 dalam hal di tahun berjalan ada penurunan usaha dpt dijelaskan sesuai resume berikut: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1313
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k32/155061--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)