Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP persero komanditer dibulan November 2021 mendapatkan kontrak kerja untuk pengerjaan 4 unit rumah karyawan senilai 500jt akan tetapi pengerjaan tersebut memerlukan waktu kurang lebih 3 bulan. Untuk pengerjaan rumah tersebut dimulai bulan desember ketika 25% uang muka diterima yg sudah diterima dibulan desember tersebut. Yang mau kami tanyakan apakah pelaporan spt pph 29 2021 atas uang muka 25% tersebut harus dilaporkan ditahun 2021 mengingat ketika uang muka diterima tanggal 28 desember 2021 a
Jawaban
Iya, ini kembali ke pembukuan WP nya, yang penting konsisten, taat azas, dan sesuai ketentuan akuntansi yg berlaku secara umum.. Jika sudah dianggap sbg penghasilan di pembukuan, maka menjadi objek pajak penghasilan di SPT pada saat/tahun penghasilan tsb diakui, begitupun utk beban, misal bebannya menurut pembukuan WP diakui sbg expense di tahun 2022 misalnya, maka utk biaya secara fiskal juga di 2022 (memperhatikan pasal 6 dan 9), jadi intinya balik ke pembukuan wp nya. Penerimaan atau peroleha
Dasar Hukum
–
Editor
WSM