faq1:5k32:155058--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Nilai harta PPS?
Jawaban
PPS 1 Sesuai dengan: UU HPP Pasal 5 ayat 9 dan 10 PMK 196/2021 Pasal 3 ayat 4 dan 5 nilai kurs dari mata uang asing yang digunakan untuk mencatat Harta yang diungkap Wajib Pajak, yaitu kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan per akhir Tahun Pajak Terakhir, per tanggal 31 Desember 2015 atau yang berlaku pada akhir tahun buku 2015. PPS 2 UU HPP pasal 9 ayat 5 PMK 196/2021 Pasal 6 ayat 4 dan 5 nilai kurs dari mata uang asing yang digunakan untuk mencatat Harta yang diungkap Wajib Pa
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k32/155058--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1