User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155050--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET yang telah mendapat ijin dari Badan Pengelola diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah tidak dipungut atas  Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha di luar KAPET kepada atau antar Pengusaha di KAPET sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET tersebut. bila saya yg berada di KPBPB menyerahkan JKP ke samarinda, dikenakan PPN ?

Jawaban

se 19/1999 ini ngacu ke kepres 89/1996. dimana kepres itu sudah dicabut diganti dgn kepres 150/2000, di pasal 7, sebenarnya kapet ini bisa ditetapkan juga sebagai kawasan berikat tapi harusnya ada dokumen penetapannya knr tidak semua wilayah kapet ditetapkan sebagai kaber, hanya beberapa wilayah aja. ini juga dijelaskan di kep 229/2001 dan ada fasilitasnya. brrti jk penyerahan jkp oleh kpbpb ke tlddp untuk dimanfaatkan di tlddp ttp dikenai ppn

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/155050--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1