User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155048--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen diterima bulan May 2022, dan langsung diinvestasikan kembali. Apakah harus menunggu tahun depan?

Jawaban

Pasal 41 PMK 18/2021 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Setelah dividen diterima tahun 2022, lapornya betul kak nanti tahun 2023 paling lambat sesuai denga

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/155048--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)