User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155045--02-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PM Normal Januari, dan Pengganti di Juni, Pembeli baru terima pengganti di Juni ini, bisa kreditkan?

Jawaban

bisa aja, aturan pengkreditan pasal 9. Jika normalnya belum dikreditkan tapi terlanjur terbit pengganti, langsung input pengganti nya

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/155045--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)