faq1:5k32:155045--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PM Normal Januari, dan Pengganti di Juni, Pembeli baru terima pengganti di Juni ini, bisa kreditkan?
Jawaban
bisa aja, aturan pengkreditan pasal 9. Jika normalnya belum dikreditkan tapi terlanjur terbit pengganti, langsung input pengganti nya
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k32/155045--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)