User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155038--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“begini pak untuk PER-03/PJ/2022 kan disebutkan di Pasal 39 huruf b bahwa PER-24/pj/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-04/PJ/2020 dinyatakan dicabut nah itu perubahan PER-24/PJ/2012 mana saja yang juga dicabut? Saya cukup bingung dengan pernyataan 'sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan' apakah artinya Peraturan awal, peraturan-peraturan perubahannya, hingga peraturan terakhir dicabut? Mohon penjelasanny”

Jawaban

sebelumnya beberapa ketentuan di per-24 diubah di per-04 2020 (Pasal 8 ayat (5) huruf a, ayat (7) dan ayat (11) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014). Namun, dengan berlakunya per-03 2022 ini, per-24 2012 d

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k32/155038--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)