faq1:5k32:155036--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan punya komputer yg saat pembelian dicatat sbg expense (bukan aset). karena nilai saat beli kecil jadi tidak dimasukan sebagai asset tapi dicatat sebagai exp. tapi dlm kegiatan sehari2 digunakan utk kegiatan usaha. kl komputernya mau dijual, apakah penyerahannya dipungut PPN pasal 16D?
Jawaban
“Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : - Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP - Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha - Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan”
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k32/155036--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1