User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155033--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di eform spt dollar kan ga bisa masukin angka desimal yah, saya ingin bertanya untuk pembulatannya apakah pembulatan kebawa atau keatas ya ?

Jawaban

Yg ditanyakan WP untuk pembulatan di bagian mana? Jika yg ditanya adalah untuk penerapan tarif dari penghasilan kena pajak, berlaku klausul ini: Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. UU PPh pasal 17 ayat 4

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k32/155033--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)