User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155022--31-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Novita Nobi: #47Q, saat ubah pengkreditan pada FP masukan tidak sengaja tertekan batal, apakah FP tersebut bisa di balikan menjadi normal dan dapat di upload kembali?

Jawaban

Ini pajak masukan ya? Asal penjualnya ga membatalkan fakturnya, harusnya gamasalah sih nob… coba posting spt di web efaktur, cek di lampiran A2. Dpp dan ppn nya 0 ga?

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/155022--31-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)