faq1:5k32:155022--31-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Novita Nobi: #47Q, saat ubah pengkreditan pada FP masukan tidak sengaja tertekan batal, apakah FP tersebut bisa di balikan menjadi normal dan dapat di upload kembali?
Jawaban
Ini pajak masukan ya? Asal penjualnya ga membatalkan fakturnya, harusnya gamasalah sih nob… coba posting spt di web efaktur, cek di lampiran A2. Dpp dan ppn nya 0 ga?
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155022--31-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)