faq1:5k32:155010--02-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah untuk SPPBMCP atas barang kiriman, bisa dikreditkan dalam jangka waktu 3 bulan seperti faktur pajak masukan? Mohon diberikan dasar hukumnya
Jawaban
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP. pasal 7 ayat 1 per 16/2021
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k32/155010--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 by 127.0.0.1