faq1:5k31:155000--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kompensasi kerugian fiskal tidak bisa loncat tahun?
Jawaban
harus urut. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k31/155000--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)