User Tools

Site Tools


faq1:5k31:155000--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompensasi kerugian fiskal tidak bisa loncat tahun?

Jawaban

harus urut. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k31/155000--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)