faq1:5k31:154986--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mau ikut pps, tapi hartanya di repat dulu baru ikut PPS, bisa gak?
Jawaban
secara ketentuan tidak dilarang, dan batasan repat itu : Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k31/154986--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)