User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154984--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penyerahan jasa dari tlddp ke kawasan berikat, apakah bisa dapat fasilitas tidak dipungut?

Jawaban

untuk fasilitas sesuai PMK 131/2018 sttd pmk 65/2022 hanya untuk penyerahan barang. untuk penyerahan jasa, pakai ketentuan umum.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k31/154984--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)