faq1:5k31:154984--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penyerahan jasa dari tlddp ke kawasan berikat, apakah bisa dapat fasilitas tidak dipungut?
Jawaban
untuk fasilitas sesuai PMK 131/2018 sttd pmk 65/2022 hanya untuk penyerahan barang. untuk penyerahan jasa, pakai ketentuan umum.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k31/154984--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)