User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154980--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

warisak itu kan dikecualikan dari objek pajak, apakah ada ketentuan lebih lanjut mengenai warisan? apakah harus dilaporkan di spt tahunan ahli waris?

Jawaban

pasal 4 ayat (3) huruf b uu pph stdtd uu hpp. kalau warisan sudah dibagi ke ahli waris dan ahli punya npwp maka ada kewajiban lapor spt tahunan dan warisan dilaporkan di bagian penghasilan yang bukan merupakan objek pajak

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k31/154980--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)