faq1:5k31:154980--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
warisak itu kan dikecualikan dari objek pajak, apakah ada ketentuan lebih lanjut mengenai warisan? apakah harus dilaporkan di spt tahunan ahli waris?
Jawaban
pasal 4 ayat (3) huruf b uu pph stdtd uu hpp. kalau warisan sudah dibagi ke ahli waris dan ahli punya npwp maka ada kewajiban lapor spt tahunan dan warisan dilaporkan di bagian penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k31/154980--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)