User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154977--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - kalau salah nilai kan bisa pembetulan SPPH ya ada sanksi?

Jawaban

iya bisa, sanksi hanya diatur di pasal 9 PMK 196/2021 “Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):…”

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k31/154977--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1