faq1:5k31:154977--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - kalau salah nilai kan bisa pembetulan SPPH ya ada sanksi?
Jawaban
iya bisa, sanksi hanya diatur di pasal 9 PMK 196/2021 “Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):…”
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k31/154977--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1