faq1:5k31:154944--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau spt nya ada kerugian selisih kurs, berarti harus pembukuan kan?
Jawaban
kerugianselisih kurs bisa dibiayakan, tp harusnya melalui pembukuan untuk bisa dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k31/154944--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)