User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154944--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau spt nya ada kerugian selisih kurs, berarti harus pembukuan kan?

Jawaban

kerugianselisih kurs bisa dibiayakan, tp harusnya melalui pembukuan untuk bisa dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k31/154944--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)