faq1:5k31:154923--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pengungkapan ketidakbenaran sebelum sphp kan?
Jawaban
iya sesuai pmk 17/2013 di pmk 184/2015 gak diubah, di pmk 18/2021 “ Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan perubahannya, sepanJang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.”
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k31/154923--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1