faq1:5k31:154900--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bila diketahui besaran penggantian setelah masa gajian dihitung, apa boleh perhitungannya dilakukan di bulan berikutnya?
Jawaban
Untuk pemotongan dan pelaporan tetap melihat saat terutangnya kapan. Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dan telah dilaporkan silakan dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan mba.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k31/154900--02-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)