User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154881--02-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau suami wna dan istri wni ,suami bekerja di korea dan istri IRT mereka bekerja dan tinggal di luar negeri ,kalau suami ingin belikan tanah atau rumah untuk istri di indonesia ,apa harus lapor harta di sptnya dan apakah harus kena PPS juga?

Jawaban

pastikan apakah suami WNAnya memenuhi kriteria menjadi WPDN, krn jk sdh memenuhi harusnya mendaftar npwpnya. nanti istri bisa menginduk ke npwp suami sebagai satu kesatuan ekonomis atau jk suami memang tidak memenuhi kriteria sbg wdpn, maka jk ada harta yang dimiliki/dikuasai istri smpai akhir thn pajak silahkan dilaporkan di spt istri di tahun pajak yang bersangutan. terkait dengan keharusan ikut pps, perhatikan thn perolehannya, pastikan harta itu belinya/diperoleh kapan dan siapa yg ikut pps

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k31/154881--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)