User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154866--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi instansi pemerintah ini bayar penuh DPP+PPN nya. Nah berarti jadi kita yg setorin PPN nya karena mereka udah transfer full. Masalahnya ada 4 invoice dijadikan 1 NTPN. mas/mba ini boleh dijadikan satu atau gimana ya?

Jawaban

Jika memang masa, jenis pajak dan jenis setoran sama, maka tidak ada masalah untuk pembayarannya dijadikan satu NTPN. Namun untuk kode faktur pajak 02, yang melakukan pemungutan adalah instansi pemerintahnya bukan rekanan. Silakan dipastikan kembali di pasal 18 PMK 59/PMK.03/2022 untuk kriteria PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k31/154866--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1