faq1:5k31:154866--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi instansi pemerintah ini bayar penuh DPP+PPN nya. Nah berarti jadi kita yg setorin PPN nya karena mereka udah transfer full. Masalahnya ada 4 invoice dijadikan 1 NTPN. mas/mba ini boleh dijadikan satu atau gimana ya?
Jawaban
Jika memang masa, jenis pajak dan jenis setoran sama, maka tidak ada masalah untuk pembayarannya dijadikan satu NTPN. Namun untuk kode faktur pajak 02, yang melakukan pemungutan adalah instansi pemerintahnya bukan rekanan. Silakan dipastikan kembali di pasal 18 PMK 59/PMK.03/2022 untuk kriteria PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k31/154866--02-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1