User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154829--31-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika dokumen yg ditagihkan ke customer berupa invoice (tgl 31 mei), lalu customer membayar uang muka tgl 5 juni sehingga dibuatkan faktur pajaknya tgl 5 juni Apa tdk apa tgl invoice (tgl penagihan) berbeda dgn tgl faktur pajak (tgl penerimaan pembayaran)?

Jawaban

Kita tidak mengatur invoice harus diterbitkan kapan, kita mengaturnya kapan faktur pajak itu diterbitkan, jadi dijawab normatif saat terutang PPN sesuai Pasal 3 PER-03/2022

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k31/154829--31-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)