User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154818--31-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya cek di menu prepolated PM E-Faktur, muncul SPPBMCP, tetapi nama eksportirnya tidak ada ada, saat mau saya proses ditolak karena identitas nama eksportirnya kosong. solusinya bagaimana ? Sudah konfirmasi ke pihak bea cukai tidak bisa diubah dan tidak masalah, namun saat saya proses ditolak oleh sistem, dengan notif : nilai tidak boleh kosong, Nama Tidak boleh kosong. Klo kasus WP di atas diarahkan bagaimana ya kak

Jawaban

kalau dari ketentaun per 16 th 2021 kan SSPBMCP harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; sepanjang memenuhi ketentuan itu bisa saja dikreditkan. di ketentuan tidak disbeutkan harus ada nama eksportirnya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/154818--31-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)