User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154814--31-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat terutang pph 23 atas jasa kan saat invoice, invoice april, SKB adanya mei. bagaimana?

Jawaban

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). jika saat terutang belum diperoleh SKB, maka dipotong pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k31/154814--31-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)