User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154808--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika WP terdapat pembetulan SPT PPh 23 dan terdapat kelebihan setor apakah bisa langsung dilaporkan saja dan nanti baru mengajukan PBK mas/mba? karena kata WP di pilihan ebupotnya ada pilihan kelebihan akan di PBK atau restitusi gitu dan WP memilih di PBK

Jawaban

bisa dilaporkan saja nanti bisa memilih antara pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang, kalaupun mau ganti pilihan bisa saja silakan diajukan tidak harus sama dengan pilihan awal, misal pbk.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/154808--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)