User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154802--27-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

adakah kemungkinan PPh 21 karyawan disetor sendiri selain jika pemberi kerja bukan subjek pajak?

Jawaban

Kalau bekerja dengan pemberi kerja seharusnya dipotong tidak bisa melakukan setor sendiri. Namun apabila pemberi kerjanya bukan pemotong atau tidak memotong nanti diperhitungkan saja pada spt tahunan opnya dan melakukan kurang bayarnya atas spt tahunan OPnya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/154802--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)