faq1:5k31:154802--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
adakah kemungkinan PPh 21 karyawan disetor sendiri selain jika pemberi kerja bukan subjek pajak?
Jawaban
Kalau bekerja dengan pemberi kerja seharusnya dipotong tidak bisa melakukan setor sendiri. Namun apabila pemberi kerjanya bukan pemotong atau tidak memotong nanti diperhitungkan saja pada spt tahunan opnya dan melakukan kurang bayarnya atas spt tahunan OPnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k31/154802--27-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)