User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154799--30-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau penjual membuatkan faktur pajak pengganti di bulan selanjutnya (011.) tapi di aplikasi yg bulan ini masih ada fakturnya (010.) dengan status normal, apakah pembeli boleh mengubah pengkreditan yg 010? Mohon bantuannya mas/mbak

Jawaban

Faktur pajak penggantinya sudah approval sukses atau blm ? Kalau blm dan tidak jd mau diganti bisa dihapus saja. Sehrusnya kalau pengganti sudah berhasil approval sukses, faktur normal statusnya adalah diganti. Jd pastikan dulu. Kalau ternyata memang msh normal kemungkinan blm terbentuk fp penggantinya. Jd ya bisa2 saja kalau mau diganti pengkreditannya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/154799--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)