faq1:5k31:154563--31-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika ada wpln mau menanamkan modal ke perusahaan indonesia. aspek perpajakannya apa ya?

Jawaban

Dijelaskan secara umum dan normatif. untuk pph akan timbul kewajiban pph ketika si penanam modal mendapatkan imbalan, misalnya dividen atau bunga. untuk ppn, karena wpln ini non pkp dan yang diserahkan apabila uaang maka tidak dipungut ppn

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k31/154563--31-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)