faq1:5k31:154563--31-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika ada wpln mau menanamkan modal ke perusahaan indonesia. aspek perpajakannya apa ya?
Jawaban
Dijelaskan secara umum dan normatif. untuk pph akan timbul kewajiban pph ketika si penanam modal mendapatkan imbalan, misalnya dividen atau bunga. untuk ppn, karena wpln ini non pkp dan yang diserahkan apabila uaang maka tidak dipungut ppn
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k31/154563--31-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)