User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154494--18-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wpop hanya menerima penghasilan dri luar negeri, apakah dia harus nyampein permohonan ke dirjen pajak untk mengkreditkan pajak yg dipotong di ln?

Jawaban

PMK-192 tahun 2018, jika ada pemotongan pajak di LN, bisa kredit pajak PPh 24, masukin di SPT Tahunan, besarnya yg bisa dikreditkan ikuti contoh perhitungan yg ada di lampiran PMK

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k31/154494--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)