User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154451--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau untuk EO potong pph 23nya dari total seluruh atau hanya management feenya saja? – Mas/Mba ini perlu digali dulu apakah feenya terpisah dari kontraknya atau tidak gak ya? kalau digabungin berarti full dr total penghasilannya ya? Terima kasih

Jawaban

Boleh aj kalo mau digali, tapi kalo pun mau langsung jawab, paling normatif aj, kl misal sepaket kontrak, y nilai keseluruhan. Jumlah bruto adalah seluruh penghasilan. tidak termasuk jumlah bruto adalah pasal 1 ayat 4 dan 5 PMK 141 th 2015

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k31/154451--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)