User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154449--30-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada isi efaktur PPN yang dibebaskan dengan kode 08. apakah jika saya memilih 'lainnya' di bagian keterangan tambahan cap PPN dibebaskan akan terbit di efaktur?

Jawaban

wah belum lihat wujudnya. silakan sinkronisasi cap dulu, kalo nanti muncul, pilih yg sesuai, kalo gak muncul, sampahnya kan lainnya, tambahkan keterangan di catatan bawah, kolom referensi. tp silakan konfirm kpp dulu mengenai cara pengisiannya

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k31/154449--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)