faq1:5k31:154427--31-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 24 Jika ada kerugian di dalam negeri ataupun di luar negeri, ketentuannya seperti apa?
Jawaban
Kerugian dalam negeri diperhitungkan, kerugian luar negeri tidak diperhitungkan (PMK-192/PMK.03/2018 pasal 4 ayat (3) dan lampiran contoh perhitungan)
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k31/154427--31-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)