User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154405--30-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada transaksi berkaitan dgn kedelai. di UU HPP kedelai PPNnya dibebaskan namun di PP 48 tahun 2021 dan PP 81 tahun 2015 tdk ada kalimat spesifik yang menyatakan bahwa kedelai PPNnya dibebaskan jadi saya disarankan oleh agent kring pajak lainnya untuk memilih pilihan 'lainnya' di keterangan tambahan apakah nantinya jika saya pilih 'lainnya' akan tetap muncul capnya di efaktur?

Jawaban

tidak muncul cap apa2

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k31/154405--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)