faq1:5k31:154405--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ada transaksi berkaitan dgn kedelai. di UU HPP kedelai PPNnya dibebaskan namun di PP 48 tahun 2021 dan PP 81 tahun 2015 tdk ada kalimat spesifik yang menyatakan bahwa kedelai PPNnya dibebaskan jadi saya disarankan oleh agent kring pajak lainnya untuk memilih pilihan 'lainnya' di keterangan tambahan apakah nantinya jika saya pilih 'lainnya' akan tetap muncul capnya di efaktur?
Jawaban
tidak muncul cap apa2
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k31/154405--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)