faq1:5k31:154397--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami mau menerbitkan faktur pajak untum perusahaan pertambangan batu bara, untuk kode fakturnya apakah menggunakan 070?
Jawaban
Kalau di UU Ciptaker kan barang hasil tambang ini non objek kec batu bara ka. Tapi kan sekarang di UU HPP itu ayatnya udh dihapus semua dan hasil tambang jadi objek. Tapi, objeknya ini kan bisa dapat fasilitas sesuai pasal 16B. Nah fasilitas nya seperti apa, apakah si batu bara termasuk atau ngga ni belum ada aturan turunannya ka. Paling boleh penegasan ke PP apakah batu bara ini termasuk ke salah satu yg disebutkan di pasal 16B atau ngga, kalau masuk bisa dpt fasilitas (tidak dipungut/dibebaska
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k31/154397--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)