User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154384--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait fasilitas pph atas tambahan ph yg diterima oleh nakes di pasal 8 PMK 226 2021, apakah juga berlaku bagi dokter spesialis yg bekerja di rs swasta dan pembayarannya berasal dari bpjs?

Jawaban

bisa di cek kembali di pasal 8 pp 29 2020 nya, jika dokter tadi memenuhi klausl pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, maka bisa saja dapat fasilitas tsb, pengertian tenaga kesehatan,tenaga pendukung kesehatan ada di bagian penjelasannya.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k31/154384--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)