faq1:5k31:154384--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait fasilitas pph atas tambahan ph yg diterima oleh nakes di pasal 8 PMK 226 2021, apakah juga berlaku bagi dokter spesialis yg bekerja di rs swasta dan pembayarannya berasal dari bpjs?
Jawaban
bisa di cek kembali di pasal 8 pp 29 2020 nya, jika dokter tadi memenuhi klausl pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, maka bisa saja dapat fasilitas tsb, pengertian tenaga kesehatan,tenaga pendukung kesehatan ada di bagian penjelasannya.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k31/154384--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)