User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154372--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Betul kak WP Badan DN tertanggung atas asiransi tersebut @kring_pajak pertanyaan sbelumnya WP badan DN ini bukan perusahaan asuransi kak, atas PPh Pasal 26 tersebut, masuk ke jenis transaksi yg mana ya kak?

Jawaban

ini sebenarnya kan reimbursement yaa kepada pihak di LN karena pihak di LN mendahulukan pembayaran premi asuransi. Harusnya dia sbg wpdn membayar premi asuransi ke WPLN dia melakukan pemotongan pph 26 yg asuransi. Tp ini ke perusahaan asuransinya, untuk yg reimbursement td, harus dipastikn apakah ada jasa yg diberikan perusahaan perantara ini

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k31/154372--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)