faq1:5k31:154372--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Betul kak WP Badan DN tertanggung atas asiransi tersebut @kring_pajak pertanyaan sbelumnya WP badan DN ini bukan perusahaan asuransi kak, atas PPh Pasal 26 tersebut, masuk ke jenis transaksi yg mana ya kak?
Jawaban
ini sebenarnya kan reimbursement yaa kepada pihak di LN karena pihak di LN mendahulukan pembayaran premi asuransi. Harusnya dia sbg wpdn membayar premi asuransi ke WPLN dia melakukan pemotongan pph 26 yg asuransi. Tp ini ke perusahaan asuransinya, untuk yg reimbursement td, harus dipastikn apakah ada jasa yg diberikan perusahaan perantara ini
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k31/154372--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)