faq1:5k31:154346--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada rumah atas nama anak. Dahulu dilaporkan di SPT Tahunan orangtua. Jika anak sudah memiliki NPWP sendiri, apakah ketika pindah dilaporkan ke SPT anak perlu ada SKB PPh Final? Dan apakah harus diikutkan PPS?
Jawaban
SKB ini diperluin kalau memang tanahnya mau dialihkan ya. Kalau kepemilikannya ga beralih cuma pelaporan SPT aja ga perlu harus e. PPS jg sama, kalau memang harta tersebut sudah dilaporkan di SPT si orang tua karena si anak blm ada NPWP ga perlu ikut PPS jg. Kec anak udh ada NPWP tahun yg jadi objek PPS dan harta tersebut belum dilaporkan di SPT Tahunannya baru bisa jadi objek PPS
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k31/154346--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)