faq1:5k31:154332--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mbak izin konfirmasi, untuk pelaporan harta berupa tabungan yang mana merupakan akumulasi dari tahun tahun sebelumnya, apakah tinggal diisi sesuai saldo per 31 des atau dipisah aja sesuai tahun perolehan uangnya?
Jawaban
ini SPT Tahunan biasa? Kalau pelaporan SPT sesuai petunjuk pengisian per 36 th 2015 utk harta berupa kas dan setara kas diisi sesuai saldo 31 desember mas
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k31/154332--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)