User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154332--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak izin konfirmasi, untuk pelaporan harta berupa tabungan yang mana merupakan akumulasi dari tahun tahun sebelumnya, apakah tinggal diisi sesuai saldo per 31 des atau dipisah aja sesuai tahun perolehan uangnya?

Jawaban

ini SPT Tahunan biasa? Kalau pelaporan SPT sesuai petunjuk pengisian per 36 th 2015 utk harta berupa kas dan setara kas diisi sesuai saldo 31 desember mas

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k31/154332--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)