User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154323--08-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Itu artinya perusahaan sudah wajib mengukuhkan diri sebagai PKP ya kak jika seperti itu, namun untuk fasilitas pembebasan atas PPN menunggu ketentuan teknisnya terbit. Misal nanti beras termasuk fasilitas bebas PPN kita tetap keluarkan Faktur Pajak namun 0, apakah begitu kak? https://twitter.com/anaariska6/status/1500774623541010432

Jawaban

iya betul sudah wajib PKP. Terkait penyerahan bkp yg mendapatkan fasilitas dibebaskan silahkan menerbitkan fktur dengan kode 08. Nominalnya sesuai nominal penyerahannya mas, bukan diisi 0. Utk faktur dengan kode 08 ini ppn yg tertera dalam faktur tidak akan menambah nilai Pajak Keluaran yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k31/154323--08-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)